Ketentuan Umum PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 ditetapkan:

  1. Sekretaris Jenderal sebagai Atasan PPID Kementerian Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Inspektur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Atasan PPID Tingkat I;
  3. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai PPID Kementerian Keuangan;
  4. PPID Tingkat I, PPID Tingkat II, dan PPID Tingkat III sebagai Perangkat PPID Kementerian Keuangan.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan.