Alur Permohonan Informasi Publik

Penyampaian Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan Informasi Publik kepada Perangkat PPID DJBC melalui:

Pengisian Formulir Permohonan

Pemohon informasi publik mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik (dapat diunduh dengan menekan tombol di bawah ini) dan menyerahkan / mengirimkan ke PPID Tingkat III KPPBC TMP C Sangatta, dengan alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta, Jl. Abdul Wahab Sjahranie No. 8 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur 75683.

Pelengkap Berkas

Pemohon wajib menyertakan fotocopy identitas diri sebagaimana yang diisikan pada formulir permohonan informasi publik berupa:

  • Bukti identitas diri warga negara Indonesia yang sah yang dapat membuktikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia;
  • Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dalam hal Pemohon merupakan badan hukum Indonesia;
  • Surat kuasa dan hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia.

Verifikasi oleh Petugas

Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik. Setelah dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik.

Nomor Registrasi

Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Registrasi Permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan.

Proses Permohonan

Atas permohonan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat PPID memproses permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;

Pengajuan Keberatan

Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh Perangkat PPID, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis Perangkat PPID (formulir dapat diunduh dengan menekan tombol di bawah ini).

Permohonan Keberatan Informasi Publik

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi