Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 pasal 132, Bea Cukai Sangatta mempunyai Tugas dan Fungsi untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan pasal 133, Bea Cukai Sangatta menyelenggarakan fungsi :

Pelayanan Teknis di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian Bea Masuk, Cukai, dan Pungutan Negara Lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Pelaksanaan Intelijen, Patroli, Penindakan, dan Penyidikan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

Penerimaan, Penyimpanan, Pemeliharaan, dan Pendistribusian dokumen Kepabeanan dan Cukai;

Pelaksanaan Pengolahan Data, Penyajian Informasi, dan Laporan Kepabeanan dan Cukai;

Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi, Sarana Komunikasi, dan Senjata Api;

Pengawasan Pelaksanaan Tugas dan Evaluasi Kerja; dan

Pelaksanaan Administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.